1. Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer adalah segala pelanggaran hukum pidana yang melibatkan pengetahuan teknologi komputer untuk persiapan, penyelidikan, dan penuntutan mereka. Atau bisa juga didefinisikan segala tindakan ilegal yang menggunakan pengetahuan komputer yang ditujukan untuk perbuatan kejahatan atau melanggar hukum.
2. Faktor Meningkatnya Kejahatan Komputer
Beberapa faktor yang menyebabkan peningkatan dalam kejahatan komputer, antara lain :
a) Meningkatnya penggunaan internet Internet adalah faktor utama dalam terjadinya kejahatan komputer. Hal ini dapat terjadi karena banyaknya komputer yang tersambung dengan internet. Saat ini masyarakat banyak menggunakan internet pada komputer mereka tanpa memedulikan keamanan pada komputer.
b) Transisi dari single vendor ke multi vendor Maksudnya adalah saat ini seorang network security harus menguasai tidak hanya satu jenis aplikasi tapi harus menguasai banyak aplikasi dari berbagai vendor. Dengan kata lain kita kekurangan sumber daya yang mengerti tentang network security.
c) Mudahnya mendapatkan software Saat ini software komputer mudah untuk mendapatkannya, bahkan bisa di download menggunakan internet. Softaware yang dapat di downloadpun beragam, baik yang bertujuan positif ataupun negatif.
d) Meningkatnya kemampuan pengguna (user) Dengan mudahnya mendapatkan software, para pengguna dapat mempelajari suatu program dengan mudah dan memiliki keinginan untuk mencobanya. Para pengguna umumnya melakukan tindak kejahatan komputer ini hanya bertujuan untuk menguji kemampuan dan kepuasan diri.
e) Penegakan hukum yang lemah Di Indonesia kita memiliki Undang-Undang ITE namun pada implementasinya masih belum maksimal dan sering kali terlalu dipaksakan.
3. Keamanan Komputer
Keamanan komputer adalah sangat penting untuk diperhatikan dalam mengamankan data-data penting dan informasi pribadi untuk menghindari adanya pencurian informasi.
4. Kejahatan Komputer di Masyarakat
Kejahatan komputer dilatarbelakangi dengan bermacam-macam motif dan cara yang bisa terjadi. Motif dari kejahatan komputer dibagi menjadi :
a. Motif intelektual Adalah kejahatan yang dilakukan untuk tujuan kepuasan pribadi untuk menunjukkan bahwa dirinya mampu untuk merekayasa, mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
b. Motif ekonomi, politik, dan ekonomi Adalah sebuah kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan baik secara pribadi atau pada golongan tertentu yang berdampak pada kerugian pada pihak lain, baik secara ekonomi maupun politik.
5. Privacy
Privacy adalah hak seseorang untuk bebas dari intrupsi oleh orang lain ke dalam urusan pribadinya atau “hak untuk dibiarkan sendiri”. Pengertian privacy pada setiap orang dapat berbeda dengan melihat hubungan antar tiap orang. Dan ada beberapa keadaan dimana hukum suatu negara membuat adanya batasan privacy.
Privacy dibagi menjadi 2, yaitu:
a. Privacy fisik Hak seseorang untuk melarang orang lain yang tidak diinginkan mengenai waktu, ruang dan property milik pribadi.
b. Privacy informasi Hak seseorang untuk menentukan kapan, bagaimana, dan apa saja informasi yang boleh diberikan kepada pihak lain.
6. Pengadilan Kejahatan di Dunia Maya
Peraturan mengenai tindak pidana di dunia maya di Indonesia bisa diartikan sempit maupun luas, sesuai dengan hasil kongres PBB kesepuluh tentang pencegahan kejahatan dan pelakuan terhadap pelanggaran yang diselenggarakan di Wina tanggal 10-17 April 2000, yaitu:
a. Dalam arti sempit Setiap kegiatan ilegal yang dilakukan melalui atau menggunakan perangkat elektronik dimana targetnya adalah keamanan sistem komputer dan data yang diproses oleh mereka.
b. Dalam arti yang luas Setiap kegiatan yang bersifat ilegal yang dilakukan menggunakan, atau terkait dengan sebuah sistem atau jaringan komputer termasuk kejahatan seperti kepemilikan ilegal, menawarkan atau menyebarkan informasi melalui sistem komputer atau jaringan.
Dalam UU ITE kejahatan komputer dibagi dalam beberapa kelompok: a. Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas ilegal, yaitu:
1) Dinstribusi atau penyebaran konten ilegal
- Kesusilaan.
- Perjudian.
- Penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
- Pemerasan dan pengancaman.
- Berita bohong dan menyesatkan dan merugikan konsumen.
- Menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.
- Mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
2) Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interfensi), yaitu:
- Gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik.
- Gangguan terhadap sistem elektronik.
3) Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang.
4) Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik.
5) Perberatan-perberatan terhadap hukum pidana.
SOAL LATIHAN/TUGAS
1. Bagaimana cara meningkatkan keamanan komputer?
Cara Meningkatkan Keamanan Komputer:
Perbarui sistem operasi dan perangkat lunak.
Gunakan perangkat lunak keamanan seperti antivirus dan firewall.
Gunakan kata sandi yang kuat dan unik.
Aktifkan firewall di komputer Anda.
Hati-hati dengan tautan dan lampiran yang mencurigakan.
Gunakan koneksi internet yang aman.
Backup data secara teratur.
Waspada terhadap social engineering.
2. Jelaskan pengertian privacy secara fisik dan informasi!
Privacy secara fisik adalah hak untuk memiliki ruang pribadi dan melindungi diri dari akses fisik oleh orang lain.
Privacy secara informasi adalah hak untuk mengendalikan akses, penggunaan, dan pengungkapan informasi pribadi.
0 comments