1. Etika Dalam Penggunaan Komputer
Dengan adanya sosial media jadi membuat masyaralat luas dapat dengan mudah mendapatkan informasi dengan cepat. Apabila tidak memiliki etika dalam penggunaannya maka masyarakat akan semena-mena dan menggunakannya secara tidak bijak.
2. Moral, Etika dan Hukum
a. Moral : ajaran tentang pahala perbuatan dan perilaku, akhlak yang dimiliki oleh semua orang. Seseorang dikatakan bermoral jika memiliki kesadaran untuk menerima dan menjalankan peraturan yang berlaku serta memiliki sikap atau perilaku yang sesuai dengan nilai moral yang tinggi di lingkungannya.
b. Etika : standar daripada penilaian moral.
c. Hukum : rangkaian sistem yang mengandung aturan-aturan dalam berkehidupan.
3. Perlunya Budaya dan Etika
Untuk dapat mencapai budaya dan etika yang baik maka, bisa dilakukan dengan tiga cara, yaitu :
a. Corporate credo, yaitu perusahaan memiliki sebuah pernyataan tentang nilai yang menjunjung tinggi etos kerja di perusahaan.
b. Program etika, yaitu perancangan aktifitas guna memberi arahan kepada karyawan untuk menerapkan sistem credo.
c. Perusahaan harus memiliki bukti kode etik dalam bentuk draft sebagai acuan karyawan dalam menerapkan credo.
4. Etika dan Jasa Informasi
Etika komputer adalah analisis sifat dan dampak teknologi komputer, serta perumusan dan pembenaran kebijakan penggunaan teknologi secara etis. Manajer yang bertanggung jawab atas etika komputer adalah CIO.
Etika komputer terdiri dari dua aktivitas utama yaitu :
a. CIO harus waspada dan sadar tentang bagaimana komputer mempengaruhi masyarakat.
b. CIO harus memajaki dengan merumuskan kebijakan yang memastikan bahwa teknologi tersebut sesuai.
Alasan pentingnya etika komputer Menurut James H. Moor ada tiga alasan utama tingginya minat masyarakat terhadap komputer, yaitu :
a. Fleksibilitas logika, adalah kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apapun yang kita inginkan.
b. Faktor transformasi, adalah komputer berubah secara drastis cara kita melakukan sesuatu.
c. Faktor yang tidak terlihat, adalah semua operasi komputer tidak terlihat.
5. Hak Sosial dan Komputer
Masyarakat memiliki hak tertentu dengan penggunaan komputer, yaitu :
a. Hak atas komputer :
1) Hak atas akses computer
2) Hak atas keahlian komputer
3) Hak atas spesialis komputer
4) hak atas pengambilan keputusan komputer
b. Hak atas informasi :
1) Hak atas privasi
2) Hak atas akurasi
3) Hak atas kepemilikan
4) Hak atas akses
6. Kontrak sosial jasa informasi
Layanan informasi mengadakan kontrak dengan individu dan kelompok yang menggunakan atau mempengaruhi keluaran informasi mereka. Kontrak ini tidak tertulis tetapi tersirat dalam segala hal yang dilakukan oleh layanan informasi.
Kontrak tersebut, menyatakan bahwa :
a. Komputer tidak akan digunakan untuk mengganggu privasi orang lain.
b. Setiap ukuran akan dibuat untuk memastikan akurasi pemrosesan komputer.
c. Kekayaan intelektual akan dilindungi.
d. Komputer dapat diakses oleh masyarakat sehingga anggota masyarakat terlindungi dari ketidaktahuan informasi.
7. Hak Paten
Kata paten, berasal dari bahasa Inggris patent, yang aslinya berasal dari kata patere yang artinya membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.
Pemberian paten bersifat teritorial, yaitu mengikat hanya di lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau kawasan, seseorang harus mengajukan permohonan paten di negara atau kawasan tersebut. Subjek yang bias dipatenkan:
a. Proses, termasuk algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan sejenisnya.
b. Mesin, termasuk perkakas dan perlengkapan.
c. Barang yang diproduksi dan digunakan, termasuk alat mekanik, alat elektronik dan komposisi bahan seperti kimia, obat, DNA, RNA, dan sebagainya.
8. Hak Cipta
Hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk penggunaan ide atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta adalah "hak untuk menyalin sebuah karya". Hak cipta juga dapat mendukung pemegang hak untuk membatasi penyalinan ilegal suatu karya. Secara umum, hak cipta memiliki jangka waktu tertentu.
Dalam undang-undang, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
9. Merek Dagang
Merek atau merek dagang (Trade Mark) adalah nama atau simbol yang terkait dengan produk/jasa dan menciptakan makna psikologis/asosiatif. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dari dua atau lebih elemen ini.
10. Pengertian Etika Komputer
Yaitu nilai atau asas yang berkaitan dengan penggunaan komputer. Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos.
11. Isu-Isu dalam Etika Komputer
a. Apakah Kejahatan Komputer (Cyber Crime) akan semakin pesat seiring semakin psatnya penggunaan komputer?
b. Apakah dengan semakin berkembangnya teknologi dalam bidang ecommerce dapat mempengaruhi kondisi perekonomian di lingkungan masyarakat?
c. Apakah dengan penggunaan internet masyarakat bisa di control agar tidak melakukan berbagai pelanggaran, contohnya seperti pembajakan?
12. Pentingnya Etika Dalam menggunakan Internet
a. Mematuhi aturan-aturan yang berlaku di dunia internet.
b. Patuh terhadap norma hukum yang berlaku di dalam dunia internet.
c. Menjaga agar tidak merugikan pengguna internet lainnya.
d. Menjaga rahasia atau privasi orang lain.
e. Membuat komentar yang baik dan tidak mengandung unsur SARA.
13. Etika-Etika dalam Menggunakan Internet
Etika-etika dalam menggunakan internet, adalah :
a. Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang / pihak lain.
b. Jangan sombog, sok, merasa paling benar, egois, kasar, jorok, dan hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
c. Tulislah sesuai dengan aturan standar. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan muncul sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan yang tidak biasa yang mungkin tidak dipahami orang lain (bisa jadi salah paham).
d. Tidak membeberkan hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang dapat membuka peluang bagi orang yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkannya.
e. Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan pribadi yang juga bersifat pribadi, jangan tampilkan di forum.
f. Jangan menyebarkan berita/informasi jika tidak logis dan kebenarannya tidak pasti, karena bisa jadi berita/informasi tersebut adalah hoax. Selain mempermalukan diri sendiri, orang lain bisa tertipu oleh berita/informasi tersebut jika ternyata hanya hoax. g. Jika ingin menyampaikan kritik, lakukan dengan pesan pribadi, jangan dilakukan di depan forum karena dapat menyinggung perasaan atau minder dengan orang yang dikritik.
h. Selalu perhatikan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya, Anda tidak boleh terlibat dalam perampokan/penyebaran data dan informasi berhak cipta.
i. Jika mengutip teks, gambar, atau apapun yang dapat/diizinkan untuk diterbitkan ulang, selalu kutip sumber daya.
j. Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi.
14. Peran Etika dalam Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sangat pesat. Dengan perkembangan ini diharapkan dapat memelihara dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Untuk menjadi manusia seutuhnya, tidak cukup hanya mengandalkan IPTEK, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik IPTEK dan kehidupan. Saat manusia jauh dari nilai, kehidupan ini akan terasa kering dan hampa. Oleh karena itu, ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikembangkan manusia tidak boleh mengabaikan nilai-nilai kehidupan dan keluhuran.
15. Contoh Kasus dalam Etika Komputer dan Teknologi
Pada tahun 1982 terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer yang diberitakan dalam “Suara Pembaruan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebesar Rp. 372.100.000,00 menggunakan komputer. Perkembangan selanjutnya dari teknologi komputer berupa jaringan komputer yang kemudian melahirkan ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet. Dalam kasus seperti itu, kasus tersebut adalah kejahatan murni, jenis kejahatan ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai alat kejahatan. Solusinya, karena kejahatan termasuk penggelapan uang di bank dengan menggunakan komputer sebagai alat untuk melakukan kejahatan. Sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia, orang tersebut diancam dengan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung modus tindakan yang berlaku.
Berikut adalah hal penting yang harus dimiliki oleh masyarakat dalam menerapkan etika dalam penggunaan internet, antara lain :
a. Mematuhi aturan-aturan yang berlaku di dunia internet.
b. Patuh terhadap norma hukum yang berlaku di dalam dunia internet.
c. Menjaga agar tidak merugikan pengguna internet lainnya.
d. Menjaga rahasia atau privasi orang lain.
e. Membuat komentar yang baik dan tidak mengandung unsur SARA.
16. Isu terkait dengan etika penggunaan computer
a. Terkait dengan Pekerjaan
b. Terkait dengan Bidang Kesehatan
c. Terkait dengan Pengendalian pusat.
d. Terkait dengan Sebuah Tanggung Jawab
e. Terkait dengan Citra diri dari manusia
f. Terkait dengan Etika dan Profesionalismenya
g. Terkait dengan Kepentingan Nasional
h. Terkait dengan Kesenjangan Sosial
i. Terkait dengan kesenjangan Keahlian
17. Langkah Dalam membuat isu dan masalah social
Berikut adalah tata cara membuat isu dikalangan masyarakat mengenai penggunaan komputer dan teknologi, anatar alain adalah :
a. Menyusun apa saja isu sosial yang sedang terjadi saat ini.
b. Menyusun daftar aplikasi apa saja atau lingkup apa saja yang akan dibahas.
c. Menggabungkan kedua cara di atas.